PODIUM, BANDARLAMPUNG, – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung agar memperhatikan proporsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara tegas mengatur daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai – di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP/TKD) – paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Ismet menilai hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan postur Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun 2025 memiliki porsi belanja pegawai yang berpotensi melampaui ambang batas maksimal tersebut.
“Kami mencermati bahwa belanja pegawai pada Postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melewati ambang batas yang diatur oleh Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yakni lebih dari 30 persen dari total belanja daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung harus melakukan rasionalisasi dan menghitung kembali belanja pegawai dimaksud,” ujar Ismet Roni, Senin (18/8/2025)
Ismet juga mendorong Pemprov Lampung melakukan penyesuaian secara hati-hati dan selektif agar ruang fiskal daerah tidak terbebani oleh belanja rutin, sehingga program pembangunan prioritas tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Prinsipnya, belanja pegawai tidak boleh membengkak. Pemerintah daerah juga harus tetap mengutamakan belanja publik seperti layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial agar manfaat APBD bisa langsung dirasakan masyarakat luas,” tegasnya


